Peningkatan Literasi Hukum dan Digitalisasi UMKM Melalui Pemanfaatan E-Commerce Desa Cibinuang
DOI:
https://doi.org/10.25134/jise.v4i3.166Keywords:
E-commerce, edukasi hukum, legalitas usaha, literasi digital, UMKMAbstract
Perkembangan perdagangan digital mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk beradaptasi dengan sistem transaksi elektronik atau e-commerce. Namun, mayoritas pelaku UMKM di Desa Cibinuang masih menghadapi kendala serius dalam hal literasi hukum digital, seperti pemahaman tentang kontrak elektronik, perlindungan konsumen, dan legalitas usaha daring. Tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk memberdayakan pelaku UMKM melalui edukasi perlindungan hukum dalam transaksi e-commerce agar mereka dapat menjalankan usahanya secara legal, aman, dan profesional. Metode yang digunakan berupa pelatihan literasi hukum, workshop penyusunan dokumen legal, serta klinik hukum individual. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum digital peserta, ditandai dengan hasil post-test yang lebih tinggi, serta kemampuan menyusun dan menerapkan dokumen transaksi legal seperti invoice, kontrak jual beli, dan kebijakan retur. Selain itu, beberapa UMKM mulai mengurus legalitas formal dan aktif menggunakan marketplace dengan sistem transaksi yang lebih tertata. Kesimpulan dari kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum praktis terbukti efektif dalam meningkatkan daya saing dan perlindungan hukum UMKM di era digital. Temuan ini juga merekomendasikan pentingnya integrasi antara literasi digital dan pembinaan hukum sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi lokal yang berkelanjutan.
References
Amnawaty, A., & Baringbing, M. S. (2022). Perlindungan hukum terhadap usaha mikro kecil dan menengah pada masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung. CREPIDO, 4(1). https://doi.org/10.14710/crepido.4.1.12-22
Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya perlindungan hukum terhadap industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1). https://doi.org/10.36722/jaiss.v3i1.1069
Arbani, M. (2025). Aspek hukum perlindungan UMKM dalam penjualan di e-commerce: Tantangan dan solusi di era digital. Jurnal Syntax Admiration, 6(2), 1166–1175. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i2.2115
Asikin, N. A., & Maesyaroh, S. (2025). Sosialisasi teknologi audio visual untuk tingkatkan literasi digital di TBM Hipapelnis Kalimanggis Wetan, Kuningan, Jawa Barat. Journal of Innovation and Sustainable Empowerment, 4(2), 12–21. https://doi.org/10.25134/jise.v4i2.77
Asnani, S. O., & Rismawati. (2021). Pengaruh brand image, brand trust, dan service quality dalam pengambilan keputusan pembelian di e-commerce. Jurnal Ilmu dan Riset Manajemen, 10(2).
Barkatullah, A. H., & Zulaeha, M. (2017). Hukum transaksi elektronik di Indonesia: Sebagai pedoman dalam menghadapi era digital bisnis e-commerce di Indonesia (1st ed.). Nusamedia.
Busroni, A. (2022). Perlindungan hukum dalam transaksi internet banking menurut UU transaksi elektronik. Jurnal Ilmiah Hukum, 4(1).
Chandra Sari, K. D., & Putri, P. L. (2023). Knowledge sharing dan keunggulan bersaing pada UMKM Jawa Tengah. Applied Research in Management and Business, 3(1). https://doi.org/10.53416/arimbi.v3i1.159
Faqih, M. (2024). Perlindungan hukum bagi UMKM di era perdagangan digital: Studi kasus UMKM Pasar Tanah Abang (Undergraduate thesis). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1). https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Lestari, S. F. A. (2022). Perlindungan hukum bagi pelaku UMKM terhadap penjualan produk-produk impor dalam cross border e-commerce. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum.
Maharani, B., Saputri, A. Y., Wardani, A. K., Astuti, W. W., A’idah, W. L., & Pangestu, F. A. (2022). Penyuluhan dan pelatihan pemasaran digital, adminitrasi keuangan dan hak kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Desa Madyocondro. Taroa: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1). https://doi.org/10.52266/taroa.v1i1.768
Pratama, R. B. A. (2018). Perlindungan hukum UMKM internasional untuk kesejahteraan masyarakat berdasarkan keadilan sosial. Ilmu Hukum, 2(1).
Purcahyono, D. (2025). Perlindungan hukum bagi pelaku UMKM dalam kontrak bisnis digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(4), 3590–3599. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i4.4539
Sari, I. P. (2023). Keabsahan perjanjian kontrak elektronik dalam transaksi e-commerce ditinjau dari hukum perdata. Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i2.613
Suartana, I. M., Putra, R. E., Bisma, R., & Prapanca, A. (2022). Pengenalan pentingnya cyber security awareness pada UMKM. Jurnal Abadimas Adi Buana, 5(02). https://doi.org/10.36456/abadimas.v5.i02.a4560
Vanni, K. M. (2023). Permasalahan UMKM di masa pandemi dan peran pembiayaan KSPPS. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(30).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dikha Anugrah, Bias Lintang Dialog

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).














