Sosialisasi Peningkatan Literasi Keuangan untuk Pencegahan Pinjaman Online
DOI:
https://doi.org/10.25134/jise.v4i3.153Keywords:
Literasi keuangan, Pinjaman online, Pemberdayaan Masyarakat, anggaran rumah tanggaAbstract
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan rumah tangga serta mencegah risiko penggunaan pinjaman online ilegal melalui pendekatan sosialisasi dan pelatihan. Permasalahan utama yang dihadapi mitra adalah rendahnya pemahaman warga terkait pengelolaan keuangan keluarga, pencatatan anggaran, serta ketidaktahuan mengenai bahaya pinjaman online ilegal. Kegiatan dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu: (1) persiapan dan survei awal untuk memetakan tingkat literasi keuangan, (2) sosialisasi risiko pinjaman online ilegal dengan studi kasus lokal, (3) pelatihan penyusunan anggaran rumah tangga menggunakan template sederhana, dan (4) pendampingan serta evaluasi melalui post-test. Peserta terlibat dengan tingkat partisipasi aktif sebesar 85%. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan literasi keuangan yang signifikan, dengan rata-rata skor peserta meningkat dari 46% pada pre-test menjadi 79% pada post-test (kenaikan 33%). Peningkatan tertinggi terjadi pada aspek pemahaman risiko pinjaman online dan kemampuan menyusun anggaran. Temuan ini membuktikan bahwa pendekatan literasi keuangan berbasis praktik dan pendampingan sederhana efektif meningkatkan kemampuan pengelolaan keuangan keluarga serta dapat direplikasi pada komunitas lain.
References
A. Rachim, H., & Sutrisno, B. (2022). Sosialisasi Fintech dan Literasi Keuangan Terhadap Pelaku UMKM di Desa Cinanjung Tanjung Sari Sumedang. Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 258. https://doi.org/10.30651/aks.v6i2.4972
Aditia, C., Amirullah, M., & Mumtahaen, I. (2024). Analisis Dampak Praktik Aplikasi Pinjaman Online Terhadap Perilaku Konsumsi Masyarakat Dalam Perspektif Ekonomi Syariah. JIBEMA: Jurnal Ilmu Bisnis, Ekonomi, Manajemen, Dan Akuntansi, 2(2), 142–152. https://doi.org/10.62421/jibema.v2i2.90
Hidayat, R., Afrioza, S., Adnandi, M. A., Supriyanto, B. E., & Sunata, H. (2024). Dampak Pinjaman Online Pada Mahasiswa Uym. Journal of Economic and Digital Business), 1(1), 1–6.
Rusdianasari, F. (2018). Kata kunci: Fintech, Inklusi Keuangan, Stabilitas Sistem Keuangan Klasifikasi JEL: G23, E4, E6,. Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 11(2), 244–253. https://ojs.unud.ac.id/index.php/jekt/article/down
Sari, D. P., Triana, L., Siregar, D. K., Amalia, A., Afifah, L., Hamsanah, S., Masitoh, M. M., Uthafiyah, U., Maulana, Y. H., Maulana, F., & Umam, H. (2024). Sosialisasi Literasi Bahaya Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal Dan Judi Online (Judol) Di Kelurahan Karang Asem Cilegon Banten. Jurnal Pengabdian Sosial, 1(11), 2090–2096. https://doi.org/10.59837/0tq0j211
Yeni, & DP, M. K. (2024). Pelatihan literasi keuangan bagi UMKM guna mencegah pinjaman online. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 8(2), 1573–1581.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Tri Septiar Syamfithriani, Fahmi Yusuf, Dadan Nugraha

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Artikel dalam jurnal ini dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License (CC BY-SA 4.0).














